Tak Ditahan, Bareskrim Polri Minta Dokter Lois Owien Juga Diusut Lewat Otoritas Profesi Kedokteran
Kriminal | 14 Juli 2021, 07:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dokter Lois Owien, orang diduga menyebarkan berita hoax tidak ditahan pihak kepolisian.
Meski begitu, Bareskrim Polri merekomendasikan agar dokter Lois Owien bisa diusut melalui otoritas profesi kedokteran.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, pihaknya menyebutkan dokter Lois Owien dapat diusut melalui mekanisme otoritas profesi kedokteran.
“Dengan kata lain, proses tak hanya berfokus kepada penegakan hukum di Polri,” imbuh Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Slamet menyebutkan penindakan ini diharapkan agar tidak ada pihak lain yang mengikuti perbuatan dokter Lois.
Baca Juga: Sebar Hoax Covid-19, Dokter Lois Owien Ditangkap
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata Slamet dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Slamet mengharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh dokter agar lebih bijak menggunakan sosial media.
Jenderal bintang satu itu menuturkan, semua pihak harus bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19.
“Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini,” tandas Slamet Uliandi.
Baca Juga: Akui Kesalahan dan Janji Tak Mengulangi, Dokter Lois Owein Tidak Ditahan
Seperti diberitakan KompasTV sebelumnya, dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap usai pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.
Adapun pernyataan dr Lois yang dipersoalkan berbunyi: "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara,".
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam. Dia juga langsung sempat dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kemudian kemarin, Selasa (13/7/2021), Polri berubah keputusan untuk tidak menjadi menahan tersangka. Alasannya, tersangka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Ini Pernyataan Dokter Lois soal Covid-19 yang Membuatnya Dipidana
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews