Tak Ditahan, Bareskrim Polri Minta Dokter Lois Owien Juga Diusut Lewat Otoritas Profesi Kedokteran
Kriminal | 14 Juli 2021, 07:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dokter Lois Owien, orang diduga menyebarkan berita hoax tidak ditahan pihak kepolisian.
Meski begitu, Bareskrim Polri merekomendasikan agar dokter Lois Owien bisa diusut melalui otoritas profesi kedokteran.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, pihaknya menyebutkan dokter Lois Owien dapat diusut melalui mekanisme otoritas profesi kedokteran.
“Dengan kata lain, proses tak hanya berfokus kepada penegakan hukum di Polri,” imbuh Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Slamet menyebutkan penindakan ini diharapkan agar tidak ada pihak lain yang mengikuti perbuatan dokter Lois.
Baca Juga: Sebar Hoax Covid-19, Dokter Lois Owien Ditangkap
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata Slamet dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Slamet mengharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh dokter agar lebih bijak menggunakan sosial media.
Jenderal bintang satu itu menuturkan, semua pihak harus bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19.
“Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini,” tandas Slamet Uliandi.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews