Tak Ditahan, Bareskrim Polri Minta Dokter Lois Owien Juga Diusut Lewat Otoritas Profesi Kedokteran
Kriminal | 14 Juli 2021, 07:15 WIBBaca Juga: Akui Kesalahan dan Janji Tak Mengulangi, Dokter Lois Owein Tidak Ditahan
Seperti diberitakan KompasTV sebelumnya, dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap usai pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.
Adapun pernyataan dr Lois yang dipersoalkan berbunyi: "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara,".
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam. Dia juga langsung sempat dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kemudian kemarin, Selasa (13/7/2021), Polri berubah keputusan untuk tidak menjadi menahan tersangka. Alasannya, tersangka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Ini Pernyataan Dokter Lois soal Covid-19 yang Membuatnya Dipidana
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews