> >

Ketua Komisi III Minta Polisi Tindak Tegas Mafia Penimbun Obat

Politik | 13 Juli 2021, 15:11 WIB
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry di kompleks parlemen, Senayan (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas para mafia penimbun obat yang ingin meraup untung berlipat di tengah pandemi Covid-19. Hal itu agar membuat jera para pelaku kejahatan tersebut dan tidak mengulang perbuatan serupa. 

"Saya berharap pihak kepolisian melakukan tindakan hukum tegas kepada para mafia tersebut," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021). 

Baca Juga: Segel Gedung Tempat Penimbunan 730 Boks Obat Covid-19, Kapolres Jakbar: Bisa untuk 3000 Orang

Ia meminta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan anggotanya di seluruh Indonesia melakukan tindakan serupa. Sebab, dirinya menduga masih banyak sejumlah mafia-mafia yang memanfaatkan pandemi ini untuk mengambil keuntungan.

"Saya berharap Polri melalui Kabareskrim Polri menginstruksikan anggotanya di seluruh Tanah Air untuk memberi perhatian pada ketersediaan obat terapi Covid-19 serta alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat ," ujarnya.

Menurut dia, tindakan tegas terhadap para mafia penimbun obat-obatan dan alat kesehatan menjadi bentuk kontribusi lanjutan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. 

"Belakangan, kita juga mendengar banyak keluhan dari masyarakat soal maraknya penipuan terkait ketersediaan oksigen dan tabungnya. Tindakan hukum tegas harus dilakukan kepada mereka ini karena mencoba memanfaatkan kegundahan masyarakat demi kepentingan sendiri," katanya. 

Baca Juga: Milenial Berbagi Obat-Obatan Pada Warga Isolasi Mandiri

Ia berharap langkah-langkah ini diapresiasi oleh Kapolri agar para jajarannya dapat semangat mengungkap kejahatan serupa.

"Jika dibutuhkan, sebaiknya personil-personil yang melakukan tindakan responsif tersebut diberi reward sesuai aturan yang berlaku ," kata Herman.

Sebelumnya, kedapatan menimbun obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19, gedung obat milik PT ASA ditutup Polisi pada Jumat (9/7/2021).

Gudang itu berlokasi di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat. PT ASA diketahui sebagai salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak.

Kini, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus itu dan belum menetapkan tersangka.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengungkapkan, salah satu obat yang ditimbun di gudang tersebut adalah Azithromycin 500 miligram.

Polisi menemukan sebanyak 730 boks Azithromycin di gedung penimbunan tersebut.

Seperti telah ditetapkan, Azithromycin termasuk salah satu obat yang termasuk dalam ketentuan Kemeterian Kesehatan untuk keperluan penangan Covid-19. Harga tertingginya pun sudah diatur dalam ketentuan itu.

"Terdapat keputusan menteri kesehatan, ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19. Azithromycin ini ada di poin ke-10," kata Adykepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Paket Obat untuk Isoman Segera Disalurkan, Ganjar Minta Masyarakat Segera Lapor

Menurut dia, ratusan boks obat Azithromycin yang ditimbun di gudang ini mampu digunakan oleh sedikitnya 3.000 pasien Covid-19.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : KOMPASTV


TERBARU