Ketua Komisi III Minta Polisi Tindak Tegas Mafia Penimbun Obat
Politik | 13 Juli 2021, 15:11 WIBSebelumnya, kedapatan menimbun obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19, gedung obat milik PT ASA ditutup Polisi pada Jumat (9/7/2021).
Gudang itu berlokasi di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat. PT ASA diketahui sebagai salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak.
Kini, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus itu dan belum menetapkan tersangka.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengungkapkan, salah satu obat yang ditimbun di gudang tersebut adalah Azithromycin 500 miligram.
Polisi menemukan sebanyak 730 boks Azithromycin di gedung penimbunan tersebut.
Seperti telah ditetapkan, Azithromycin termasuk salah satu obat yang termasuk dalam ketentuan Kemeterian Kesehatan untuk keperluan penangan Covid-19. Harga tertingginya pun sudah diatur dalam ketentuan itu.
"Terdapat keputusan menteri kesehatan, ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19. Azithromycin ini ada di poin ke-10," kata Adykepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Paket Obat untuk Isoman Segera Disalurkan, Ganjar Minta Masyarakat Segera Lapor
Menurut dia, ratusan boks obat Azithromycin yang ditimbun di gudang ini mampu digunakan oleh sedikitnya 3.000 pasien Covid-19.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : KOMPASTV