Tarif Parkir Naik sampai Rp60 Ribu, Wagub Ahmad Riza: Masih Proses Penggodokan, Nanti Disampaikan
Sosial | 23 Juni 2021, 01:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor.
Tidak tanggung-tanggung untuk kendaraan roda empat, dari Rp12.000 per jam jadi Rp60.000 per jam. Sementara untuk kendaraan roda dua dari Rp6.000 per jam menjadi Rp18.000 per jam.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, saat ini Pemprov DKI dalam hal ini Dishub DKI Jakarta sedang melakukan pembahasan melalui Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana menaikkan tarif parkir.
Baca Juga: Siap-siap, Tarif Parkir di Sejumlah Lokasi Ini Akan Naik Rp60.000/Jam
“Nanti pada waktunya akan disampaikan. Nanti masih proses penggodokan, nanti. Sekarang masih kajian," ujar Ahmad Riza di Balai Kota, Selasa (22/6/2021).
Ahmad Riza menjelaskan wacana menaikkan tarif parkir salah satu upaya Pemprov DKI dalam mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.
Di sisi lain, banyak negara juga menaikkan tarif parkir seiring dengan kepadatan, kemampuan penduduknya.
Tak hanya itu, rencana ini juga dinilai sebagai alternatif kebijakan dalam mengurangi kemacetan Ibu Kota.
Baca Juga: Ratusan Preman dan Juru Parkir Liar Diamankan
Namun Ahmad Riza memastikan akan ada kebijakan lain yang akan bersinergi untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV