> >

Wagub DKI Jakarta Riza Patria Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat soal Kebijakan Lockdown

Update corona | 22 Juni 2021, 22:04 WIB
Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung berada di mobil ambulans menuju Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk mengantar pasien positif Covid-19, Kamis (17/9/2020). Lonjakan kasus Covid-19 baru-baru ini membuat RS Wisma Atlet penuh. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi usulan penerapan karantina wilayah total atau lockdown di ibu kota, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.

Usulan lockdown muncul kembali usai terjadi lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan sejumlah wilayah Indonesia.

Wacana lockdown ibu kota ini pertama kali muncul sejak awal pandemi Covid-19, tepatnya pada Maret 2020 silam. Namun, pihak Istana berulang kali menyatakan, penerapan lockdown adalah kewenangan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: RS Makin Penuh, Hotel pun Disiapkan Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19

Pemerintah Pusat pun belakangan hanya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menghadapi lonjakan kasus Covid-19 baru-baru ini, Wagub DKI Riza Patria menegaskan akan mengikuti instruksi Pemerintah Pusat.

"Di Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah pusat, itu nanti kurang lebih yang akan kami tuangkan dalam peraturan gubernur," ujar Riza Patria, Senin (21/6/2021), dilansir dari Kompas.com.

Riza menyebut, Pemprov DKI Jakarta sedang menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai kebijakan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan anggaran daerah sebelum memutuskan menerapkan lockdown.

Baca Juga: Keterisian Ruang ICU Pasien Covid-19 di Depok Capai 100 Persen, BOR 88 Persen

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU