> >

Begini Kronologi Pemulangan Terpidana Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia

Hukum | 19 Juni 2021, 23:56 WIB
Terpidana Adeliln Lis menggunakan rompi tahanan Kejaksaan, Sabtu (19/6/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung berhasil memulangkan terpidana Adelin Lis ke Indonesia. Proses pemulangan terpidana kasus pembalakan liar ini hasil dari sinergitas antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura.

Adelin Lis tiba di Indonesia pada pukul 17.56 WIB di Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837.

Petugas Kejaksaan Agung mengawal kepulangan Adelin Lis dari Singapura mulai dari masuk ke pesawat pada pukul 17.40 WIB.

Baca Juga: Pemulangan Buron Adelin Lis ke Tanah Air Berkat Sinergitas Pemerintah Singapura dan Indonesia

Sebelumnya Adelin Lis dikawal kepolisian Singapura dengan standar operasional terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berisiko tinggi. 

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan sejak 16 Juni 2021, Kejagung berupaya memulangkan terpidana Adelin Lis yang masuk dalam DPO Kejagung. 

Menurut Eben, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara intensif berkomunikasi dengan Menlu RI serta Duta Besar RI di Singapura.

Komunikasi tersebut untuk memastikan Adelin Lis pulang dengan pesawat sewa atau melalui penerbangan komersil.

Baca Juga: Tiba di Indonesia, Adelin Lis Akan Dikarantina Selama 14 Hari di Rutan Salemba Kejagung

"Dengan upaya yang optimal, pada pukul 17.40 WIB terpidana masuk ke dalam pesawat Garuda. Saat terpidana memasuki Bandara Singapura, dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh empat orang petugas dari Kepolisian Singapura dengan memberlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," ujar Eben saat jumpa pers di Kejagung, Sabtu (19/6/2021).

Lebih lanjut Eben menjelaskan proses serah terima terpinada dilakukan di dalam pesawat. Adelin Lis duduk di kursi nomor 57 T dengan pengawalan petugas Kejagung yang duduk di kursi 57 G dan 57 M.     .

Setibanya di  Bandara Soekarno Hatta, pada pukul 17.56 WIB, terpidana Adelin Lis dibawa ke gedung Kejagung.

Baca Juga: Detik-Detik Adelin Lis Buronan Pembalakan Liar Diterbangkan ke Jakarta

"Operasi pemulangan DPO ini dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen dan dilakukan pengamanan ekstra oleh Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Bandara Soekarno Hatta, Polisi Militer TNI dan Imigrasi," ujar Eben.

Saat ini Adelin Lis akan menjalani karantina kesehatan selama 14 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya akan dilakukan eksekusi terpidana dan barang bukti uang pengganti," ujar Eben.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU