Begini Kronologi Pemulangan Terpidana Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia
Hukum | 19 Juni 2021, 23:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung berhasil memulangkan terpidana Adelin Lis ke Indonesia. Proses pemulangan terpidana kasus pembalakan liar ini hasil dari sinergitas antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura.
Adelin Lis tiba di Indonesia pada pukul 17.56 WIB di Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837.
Petugas Kejaksaan Agung mengawal kepulangan Adelin Lis dari Singapura mulai dari masuk ke pesawat pada pukul 17.40 WIB.
Baca Juga: Pemulangan Buron Adelin Lis ke Tanah Air Berkat Sinergitas Pemerintah Singapura dan Indonesia
Sebelumnya Adelin Lis dikawal kepolisian Singapura dengan standar operasional terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berisiko tinggi.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan sejak 16 Juni 2021, Kejagung berupaya memulangkan terpidana Adelin Lis yang masuk dalam DPO Kejagung.
Menurut Eben, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara intensif berkomunikasi dengan Menlu RI serta Duta Besar RI di Singapura.
Komunikasi tersebut untuk memastikan Adelin Lis pulang dengan pesawat sewa atau melalui penerbangan komersil.
Baca Juga: Tiba di Indonesia, Adelin Lis Akan Dikarantina Selama 14 Hari di Rutan Salemba Kejagung
"Dengan upaya yang optimal, pada pukul 17.40 WIB terpidana masuk ke dalam pesawat Garuda. Saat terpidana memasuki Bandara Singapura, dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh empat orang petugas dari Kepolisian Singapura dengan memberlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," ujar Eben saat jumpa pers di Kejagung, Sabtu (19/6/2021).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV