Sebut Kiamat dan Neraka, Ini Peringatan Keras Majelis Hakim untuk Penasihat Hukum Juliari Batubara
Hukum | 31 Mei 2021, 15:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat hukum terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diminta untuk tidak melakukan upaya suap dalam perkara kliennya, serta tidak melayani pihak-pihak yang berupaya menerima suap mengatasnamakan majelis hakim.
Demikian Majelis Hakim mengutarakan pada saat pembukaan sidang lanjutan terdakwa mantan Menteri Sosial, Jualiari Batubara, di Pengadilan Tipikor, Senin (31/5/2021).
“Saya mohon tim penasihat hukum terdakwa tidak melayani pihak-pihak meminta atas nama majelis hakim,” tegas M. Damis.
Dalam pernyataannya, Hakim M. Damis dengan tegas mengatakan dirinya tidak melayani permintaan apapun dari pihak berperkara. Ia pun meminta kuasa hukum dari terdakwa Juliari Batubara untuk menghormati hakim dan proses penegakan hukum.
“Ini sama dengan menzalimi, cari reputasi saya seperti apa,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Pemberi Suap Bansos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
Lebih lanjut Hakim M. Damis menegaskan, penyuap dan yang disuap dalam penanganan perkara ganjarannya adalah neraka.
“Bagi saya penyuap dan pemberi suap di hari kiamat hanya neraka,” katanya.
Sebelumnya dalam sidang dakwaan, Jaksa KPK menyatakan, Juliari menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Adi Wahyono, dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Bansos Covid 19, Matheus Joko Santoso.
Jaksa merinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum Harry Sidabuke sebesar Rp1,28 miliar.
Kemudian dari PT Tiga Pilar Agro Utama Ardian Iskandar sejumah Rp1,95 miliar. Selain itu ada juga dari rekanan penyedia bansos Covid 19 yang jika ditotal senilai Rp29 miliar.
Baca Juga: Berikut Sejumlah Perusahaan Penyedia Bansos Covid-19 yang Diduga Setor Fee ke Mantan Mensos Juliari
“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” kata JPU KPK Bagus Dwi Arianto.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan tersangka lainnya Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan bansos Covid 19.
Termasuk Adi Wahyono yang juga merupakan PPK, pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan untuk bansos.
Sementara sebagai pemberi suap ialah AIM alias Ardian Iskandar, dan HS alias Harry Sidabuke.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV