> >

Sebut Kiamat dan Neraka, Ini Peringatan Keras Majelis Hakim untuk Penasihat Hukum Juliari Batubara

Hukum | 31 Mei 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi korupsi dan Menteri Sosial Juliari P Batubara di Gedung KPK. (Sumber: Istimewa)

Kemudian dari PT Tiga Pilar Agro Utama Ardian Iskandar sejumah Rp1,95 miliar. Selain itu ada juga dari rekanan penyedia bansos Covid 19 yang jika ditotal senilai Rp29 miliar.

Baca Juga: Berikut Sejumlah Perusahaan Penyedia Bansos Covid-19 yang Diduga Setor Fee ke Mantan Mensos Juliari

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” kata JPU KPK Bagus Dwi Arianto.

Selain Juliari, KPK telah menetapkan tersangka lainnya Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan bansos Covid 19.

Termasuk Adi Wahyono yang juga merupakan PPK, pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan untuk bansos.

Sementara sebagai pemberi suap ialah AIM alias Ardian Iskandar, dan HS alias Harry Sidabuke.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU