Sebut Kiamat dan Neraka, Ini Peringatan Keras Majelis Hakim untuk Penasihat Hukum Juliari Batubara
Hukum | 31 Mei 2021, 15:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat hukum terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diminta untuk tidak melakukan upaya suap dalam perkara kliennya, serta tidak melayani pihak-pihak yang berupaya menerima suap mengatasnamakan majelis hakim.
Demikian Majelis Hakim mengutarakan pada saat pembukaan sidang lanjutan terdakwa mantan Menteri Sosial, Jualiari Batubara, di Pengadilan Tipikor, Senin (31/5/2021).
“Saya mohon tim penasihat hukum terdakwa tidak melayani pihak-pihak meminta atas nama majelis hakim,” tegas M. Damis.
Dalam pernyataannya, Hakim M. Damis dengan tegas mengatakan dirinya tidak melayani permintaan apapun dari pihak berperkara. Ia pun meminta kuasa hukum dari terdakwa Juliari Batubara untuk menghormati hakim dan proses penegakan hukum.
“Ini sama dengan menzalimi, cari reputasi saya seperti apa,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Pemberi Suap Bansos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
Lebih lanjut Hakim M. Damis menegaskan, penyuap dan yang disuap dalam penanganan perkara ganjarannya adalah neraka.
“Bagi saya penyuap dan pemberi suap di hari kiamat hanya neraka,” katanya.
Sebelumnya dalam sidang dakwaan, Jaksa KPK menyatakan, Juliari menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Adi Wahyono, dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Bansos Covid 19, Matheus Joko Santoso.
Jaksa merinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum Harry Sidabuke sebesar Rp1,28 miliar.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV