Tanggapi 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Moeldoko: Itu Kewenangan KPK terhadap Pegawainya
Politik | 27 Mei 2021, 12:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap mengambil kebijakan lain di luar dari arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib 51 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa itu adalah kewenangan KPK terhadap pegawainya.
Kata Moeldoko, pemerintah sudah ikut serta dalam rapat dan menyampaikan arahan Jokowi.
Namun, KPK tetap memiliki kewenangan tersendiri untuk memutuskan nasib pegawainya.
"Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," ungkap Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Berhentikan 51 Pegawai Hanya dengan Parameter TWK, Pimpinan KPK Abaikan Arahan Presiden
Moeldoko membenarkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam pembinaan pegawai di KPK selaku lembaga negara.
Namun, wewenang yang dimiliki tidak mutlak dan menyeluruh, sehingga tetap KPK yang bisa mengambil keputusan akhir.
"Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," terang Moeldoko.
Diketahui, 51 dari 75 pegawai lembaga antirasuah tak lolos tes wawasan kebangsaan tidak bisa lagi bekerja di KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai tidak bisa melanjutkan dan tidak bisa menjadi ASN karena sudah masuk dalam kategori merah.
Kata salah satu Pimpinan KPK itu, 51 pegawai tersebut memiliki rapor merah dari tim asesor TWK.
Sehingga, mereka dianggap tidak bisa lagi dibina dengan pendidikan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dan tetap bekerja di KPK.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipastikan Diberhentikan, 24 Lainnya Akan Dibina Tapi Tak Ada Jaminan Jadi ASN
Namun demikian, pemecatan 51 pegawai KPK dengan dalih tak lolos tes wawasan kebangsaan dianggap tak sejalan dengan arahan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, melalui pernyataannya, Presiden Jokowi meminta agar hasil asesmen TWK tidak dijadikan satu-satunya dasar pemberhentian para pegawai lembaga antirasuah itu.
Namun anggapan tersebut dibantah Moeldoko.
"Tidak benar terjadi pengabaian arahan presiden," ucap Moeldoko.
Dia menegaskan bahwa Menpan-RB, Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly menjalankan arahan yang dikehendaki Jokowi.
Semuanya telah disampaikan kepada pimpinan KPK beserta opsi-opsi solusinya.
Akan tetapi, KPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan nasib pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipastikan Diberhentikan, 24 Lainnya Akan Dibina Tapi Tak Ada Jaminan Jadi ASN
Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV