> >

Tanggapi 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Moeldoko: Itu Kewenangan KPK terhadap Pegawainya

Politik | 27 Mei 2021, 12:21 WIB
Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko memberikan pernyataan soal polemik pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN, Rabu (26/5/2021) (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap mengambil kebijakan lain di luar dari arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib 51 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa itu adalah kewenangan KPK terhadap pegawainya.

Kata Moeldoko, pemerintah sudah ikut serta dalam rapat dan menyampaikan arahan Jokowi.

Namun, KPK tetap memiliki kewenangan tersendiri untuk memutuskan nasib pegawainya.

"Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," ungkap Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Berhentikan 51 Pegawai Hanya dengan Parameter TWK, Pimpinan KPK Abaikan Arahan Presiden

Moeldoko membenarkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam pembinaan pegawai di KPK selaku lembaga negara.

Namun, wewenang yang dimiliki tidak mutlak dan menyeluruh, sehingga tetap KPK yang bisa mengambil keputusan akhir.

"Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," terang Moeldoko.

Diketahui, 51 dari 75 pegawai lembaga antirasuah tak lolos tes wawasan kebangsaan tidak bisa lagi bekerja di KPK.

Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU