Tanggapi 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Moeldoko: Itu Kewenangan KPK terhadap Pegawainya
Politik | 27 Mei 2021, 12:21 WIBWakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai tidak bisa melanjutkan dan tidak bisa menjadi ASN karena sudah masuk dalam kategori merah.
Kata salah satu Pimpinan KPK itu, 51 pegawai tersebut memiliki rapor merah dari tim asesor TWK.
Sehingga, mereka dianggap tidak bisa lagi dibina dengan pendidikan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dan tetap bekerja di KPK.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipastikan Diberhentikan, 24 Lainnya Akan Dibina Tapi Tak Ada Jaminan Jadi ASN
Namun demikian, pemecatan 51 pegawai KPK dengan dalih tak lolos tes wawasan kebangsaan dianggap tak sejalan dengan arahan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, melalui pernyataannya, Presiden Jokowi meminta agar hasil asesmen TWK tidak dijadikan satu-satunya dasar pemberhentian para pegawai lembaga antirasuah itu.
Namun anggapan tersebut dibantah Moeldoko.
"Tidak benar terjadi pengabaian arahan presiden," ucap Moeldoko.
Dia menegaskan bahwa Menpan-RB, Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly menjalankan arahan yang dikehendaki Jokowi.
Semuanya telah disampaikan kepada pimpinan KPK beserta opsi-opsi solusinya.
Akan tetapi, KPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan nasib pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV