> >

Pimpinan Komisi III DPR Minta KPK Transparan soal Pemecatan 51 Pegawai

Peristiwa | 26 Mei 2021, 21:25 WIB
Ilustrasi KPK (Sumber: TOTO SIHONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh turut menyoroti pemecatan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Pangeran berharap ada kebijakan yang dilakukan secara transparan terkait keputusan pemberhentian kerja 51 pegawai yang gagal dalam proses alih status menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) itu.

Mengingat hingga saat ini, lembaga antikorupsi ini tidak memerinci daftar pegawai yang diberhentikan tersebut. 

"Saya berharap ada kebijakan yang arif serta dilakukan secara transparan," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (26/5/2021). 

Transparansi ini, lanjut Pangeran, penting dilakukan agar tidak menimbulkan berbagai prasangka yang selama ini telah bergulir di masyarakat.

Baca Juga: Anggota Ombudsman RI: Pimpinan KPK Membangkang Perintah Jokowi

Kendati demikian, Politikus PAN ini mengaku memahami TWK telah diselenggarakan oleh lembaga dan aseseor yang kompeten. 

Oleh sebab itu, dia juga harus menghormati hasil TWK atau keputusan yang telah dibuat oleh para pemimpin KPK dan sejumlah lembaga terkait.

"Karenanya harus juga kita hormati. Dan hasil kesepakatan lembaga dan asesor telah melahirkan kebijakan di atas," ucap dia. 

Lebih lanjut, Pangeran menyebut, pihaknya berharap agar polemik soal TWK ini dapat segera selesai. 

"Kami juga berharap polemik ini segera selesai dan lembaga antirasuah segera dapat melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air," tegas Pangeran.

Baca Juga: Soal Polemik Alih Status, Moeldoko: Beri Kepercayaan KPK untuk Memperkuat Diri

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dari 75 pegawai yang dinonaktifkan, terdapat 24 pegawai lainnya akan dilakukan pembinaan kembali untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Dari hasil pemetaan asesor, kemudian kita sepakati bersama dari 75 (pegawai), dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alex, Selasa (25/5/2021).

Sementara 51 pegawai lainnya yang tidak dapat diselamatkan karena berdasakan penilaian asesor 'warnanya' merah, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan. 

Alexander mengatakan, kebijakan pemecatan itu diambil setelah pihaknya mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang yang tak lolos itu tidak bisa diperbaiki.

Baca Juga: KPK: Dari 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Dipecat, 24 Sisanya akan Dididik Jadi ASN

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU