> >

Pimpinan Komisi III DPR Minta KPK Transparan soal Pemecatan 51 Pegawai

Peristiwa | 26 Mei 2021, 21:25 WIB
Ilustrasi KPK (Sumber: TOTO SIHONO)

"Kami juga berharap polemik ini segera selesai dan lembaga antirasuah segera dapat melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air," tegas Pangeran.

Baca Juga: Soal Polemik Alih Status, Moeldoko: Beri Kepercayaan KPK untuk Memperkuat Diri

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dari 75 pegawai yang dinonaktifkan, terdapat 24 pegawai lainnya akan dilakukan pembinaan kembali untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Dari hasil pemetaan asesor, kemudian kita sepakati bersama dari 75 (pegawai), dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alex, Selasa (25/5/2021).

Sementara 51 pegawai lainnya yang tidak dapat diselamatkan karena berdasakan penilaian asesor 'warnanya' merah, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan. 

Alexander mengatakan, kebijakan pemecatan itu diambil setelah pihaknya mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang yang tak lolos itu tidak bisa diperbaiki.

Baca Juga: KPK: Dari 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Dipecat, 24 Sisanya akan Dididik Jadi ASN

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU