> >

MAKI Ingatkan Firli Bahuri Tidak Punya Dasar Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Berita utama | 21 Mei 2021, 21:08 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

Karena, kata Boyamin, Firli Bahuri tidak mencabut SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Baca Juga: Polemik TWK Tak Ganggu Kinerja KPK, Firli: Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Tetap Berjalan

“Jadi mereka (75 pegawai KPK yang tak lolos TWK) tetap aktif, kemudian baru bicarakan dengan PKN dan Menpan RB. Jadi pertemuan itu sudah membawa bahan,” katanya.

“Kalau besok ketemuan Selasa itu belum ada bahannya, bisa jadi pertemuannya deadlock, kemudian tidak menghasilkan apa-apa, tunda lagi dan itu bisa jadi masalah lebih parah lagi,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Boyamin Saiman juga mengomentari pernyataan Firli Bahuri yang mengaku bekerja dalam senyap. Bagi Boyamin, pernyataan Firli Bahuri bekerja dalam senyap tak terbukti.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif Agen Jasindo Akhirnya Ditahan KPK

“Pak Firli kemarin katanya kerja dalam senyap, ternyata enggak ada kerja, buktinya tidak diaktifkan kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, di tengah pandangan hingga desakan agar 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diaktifkan kembali, Firli Bahuri angkat bicara.

Firli menuturkan alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah berjalan transparan sejak awal.

Baca Juga: Ketua KPK: Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dibahas Pekan Depan

Kemudian, Firli memastikan tidak ada persoalan signifikan antar pegawai, baik dengan pimpinan KPK maupun pejabat struktural lainnya.

"Bagaimana yang 75? Kami ingin pastikan sampai hari ini, tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat, dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat," kata Firli Bahuri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU