> >

Presiden Joko Widodo Instruksikan TNI-Polri Tegas dan Konsisten Tegakkan Kebijakan Peniadaan Mudik

Berita utama | 11 Mei 2021, 14:49 WIB
Wiku Adisasmito - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Covid-19, Kamis, 12 November 2020. (Sumber: Youtube BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada TNI dan Polri untuk bersikap tegas dan konsisten menegakkan kebijakan peniadaan mudik.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seusai Rapat Terbatas dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (11/5/2021).

“Pemerintah mengapresiasi peran TNI dan Polri yang sudah hadir di ruang publik dalam mengantisipasi masyarakat yang tetap melakukan Mudik di tengah masa pelarangan mudik pada saat ini yang sedang berlangsung hingga tanggal 17 Mei 2021,” kata Wiku Adisasmito.

Baca Juga: 5 Hari Peniadaan Mudik, Kakorlantas Sebut Volume Kendaraan Menuju Jateng dan Jatim Turun 60 Persen

“Pemerintah meminta TNI-Polri tetap tegas dan konsisten dalam menegakkan kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Wiku.

Dalam keterangannya, Wiku mengatakan rapat terbatas juga memutuskan seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan orange akan ditutup.

“Sedangkan tempat wisata yang berada di zona kuning dan hijau akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas. Hal ini merupakan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan komitmen yang terkendali,” katanya.

Baca Juga: Dalih Tidak Percaya Covid-19, Pemuda Ini Bersiasat Mudik ke Jatim Mengakali Pos Penyekatan

“Sekaligus pemulihan ekonomi saya meminta kepada pengelola lokasi pariwisata di zona kuning dan hijau untuk berkoordinasi dengan Satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Wiku kemudian meminta kepada Kepala Daerah dan Satgas di daerah untuk melakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan ibadah saat hari raya idulfitri.

Seperti halnya takbiran salat Ied dan halal bihalal sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 7 tahun 2021.

Baca Juga: Selama Pelarangan Mudik, 3.688 Kendaraan Diputar Balik Satlantas Polres Sleman

“Maka kegiatan takbiran hanya dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas dengan maksimal 10% dari kapasitas masjid dan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Selanjutnya pelaksanaan salat idulfitri di daerah dengan zona merah dan orannye agar dilakukan di rumah,” ujarnya.

“Sedangkan di daerah dengan zona dan hijau dapat dilakukan di masjid dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan maksimal jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari total kapasitas masjid atau lapangan,” tambahnya.

Baca Juga: Epidemiolog UGM Sebut Tes Acak Pemudik Tak Bisa Jadi Rujukan Kasus Covid-19, Ini Alasannya

Kemudian terkait silaturahmi dalam rangka Idul Fitri, Wiku menyarankan agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.

“Tidak kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas,” tegasnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU