Presiden Joko Widodo Instruksikan TNI-Polri Tegas dan Konsisten Tegakkan Kebijakan Peniadaan Mudik
Berita utama | 11 Mei 2021, 14:49 WIBSeperti halnya takbiran salat Ied dan halal bihalal sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 7 tahun 2021.
Baca Juga: Selama Pelarangan Mudik, 3.688 Kendaraan Diputar Balik Satlantas Polres Sleman
“Maka kegiatan takbiran hanya dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas dengan maksimal 10% dari kapasitas masjid dan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Selanjutnya pelaksanaan salat idulfitri di daerah dengan zona merah dan orannye agar dilakukan di rumah,” ujarnya.
“Sedangkan di daerah dengan zona dan hijau dapat dilakukan di masjid dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan maksimal jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari total kapasitas masjid atau lapangan,” tambahnya.
Baca Juga: Epidemiolog UGM Sebut Tes Acak Pemudik Tak Bisa Jadi Rujukan Kasus Covid-19, Ini Alasannya
Kemudian terkait silaturahmi dalam rangka Idul Fitri, Wiku menyarankan agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.
“Tidak kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas,” tegasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV