Tangis Histeris Keluarga Debt Collector yang Adang Anggota TNI Saat Tersangka Digiring ke Tahanan
Hukum | 11 Mei 2021, 01:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Konferensi pers penangkapan 11 debt collector yang mengadang anggota TNI Serda Nurhadi di Mapolres Jakarta Utara pada Senin, (10/5/2021) diwarnai tangis histeris.
Peristiwa itu terjadi tepat setelah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini.
Setelah itu, 11 debt collector yang telah ditetapkan tersangka itu digiring kembali ke tahanan. Mereka berjalan beriringan dengan tangan terborgol.
Mereka juga mengenakan baju tahanan berwarna oranye, serta memakai penutup wajah.
Sesampainya di tangga lantai dua Mapolres Metro Jakarta Utara, ternyata ada kerabat dan keluarga dari para tersangka yang sudah menunggu.
Melihat belasan debt collector itu digiring kembali ke tahanan, kerabat dan keluarga para tersangka yang beberapa orang di antaranya adalah wanita langsung menjerit hingga menangis histeris.
Beberapa wanita tersebut menangis sambil menyebutkan nama-nama anggota keluarga mereka yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Pangdam Jaya Ceritakan Kronologi Serda Nurhadi Dikepung Debt Collector Saat Bantu Warga
Setelah 11 debt collector itu selesai digiring ke tahanan, beberapa wanita tersebut masih larut dalam kesedihannya.
Salah satu dari wanita itu bahkan tampak emosi hingga melontarkan beberapa patah kata. Itu karena dia merasa tak terima keluarganya jadi tersangka dan ditahan.
"Ini bukan kasus pembunuhan!" kata wanita itu sembari berteriak sambil beranjak meninggalkan lobi Mapolres Metro Jakarta Utara, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Keterangan Polisi
Sementara itu, dalam pernyataannya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan konstruksi perkara yang sebenarnya terjadi terkait penangkapan 11 debt collector tersebut.
Yusri menyebut, 11 debt collector tersebut berkoordinasi dengan PT Anugrah Cipta Kurnia (ACK) yang bekerja sama dengan perusahaan keuangan Clipan Finance.
Baca Juga: Polisi Tangkap 11 Debt Collector Penghadang Anggota TNI, Ini Kronologinya
Pada hari pengadangan anggota TNI Serda Nurhadi, para debt collector tersebut menggunakan aplikasi online untuk memantau kendaraan yang menunggak cicilan di jalanan Jakarta Utara.
Dua dari 11 tersangka, yakni AM dan YAK mengidentifikasi Honda Mobilio B 2638 BZK yang pada Kamis (6/5/2021) dikemudikan Serda Nurhadi menunggak cicilan 5 bulan.
Mobil berwarna putih itu merupakan milik warga bernama Nara, yang meminta bantuan kepada Serda Nurhadi untuk mengantarkan keluarganya ke rumah sakit menggunakan kendaraan itu.
Data terkait tunggakan tersebut kemudian disebar AM ke grup debt collector yang berisi para tersangka lain termasuk HEL.
Berbekal data yang ada, HEL ditugaskan berkoordinasi dengan PT ACK yang mendapatkan surat kuasa penarikan dari Clipan Finance.
Baca Juga: Tampang 11 Debt Collector Tersangka Pengepungan Serda Nurhadi
"Terhadap permasalahan ini, surat kuasa diberikan oleh finance kepada PT ACK. Tetapi PT ACK tidak menunjuk orangnya," ucap Yusri.
Bukannya menunjuk orang-orang yang memegang dokumen Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI), PT ACK malah menunjuk belasan debt collector tersebut.
Sementara itu, para tersangka diketahui tak memiliki sertifikat dimaksud.
"Dia menunjuk orang-orang (debt collector) ini tanpa ada surat resmi. Walaupun surat kuasa ada tetapi tidak memiliki keahlian atau dasar SPPI tidak ada. Itu namanya ilegal," ujar Yusri.
Setelah mendapat perintah, para debt collector tersebut membuntuti mobil Honda Mobilio tersebut dari Bekasi hingga Cilincing.
Baca Juga: Pangdam Jaya Tegaskan Proses Hukum Premanisme Debt Collector Tetap Dilanjutkan
Pemilik mobil yang panik lantas meminta bantuan Serda Nurhadi, yang pada saat kejadian berada di Kelurahan Semper Timur, untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit.
Meski mobil sudah dikendarai Serda Nurhadi, para debt collector tersebut tetap membuntutinya hingga akhirnya mereka mengadang laju mobil di gerbang Tol Koja Barat.
Mereka juga mencoba merampas mobil tersebut meskipun Serda Nurhadi sudah menjelaskan penumpangnya merupakan orang sakit.
"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu," ucap Yusri.
Adapun 8 dari 11 pelaku yang melakukan percobaan perampasan seperti dalam video yang diunggah dan viral ialah berinisial DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.
Baca Juga: Pangdam Jaya Bersama Kapolda Metro Tumpas Debt Collector dan Premanisme
Dengan demikian, total 11 tersangka masing-masing adalah YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).
Atas perbuatannya, para debt collector tersebut disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV