> >

Tangis Histeris Keluarga Debt Collector yang Adang Anggota TNI Saat Tersangka Digiring ke Tahanan

Hukum | 11 Mei 2021, 01:45 WIB
Koordinator debt collector atau penagih utang yang mengadang Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara Serda Nurhadi saat membantu warga yang sedang sakit, Hendry Liautumu, saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Mobil berwarna putih itu merupakan milik warga bernama Nara, yang meminta bantuan kepada Serda Nurhadi untuk mengantarkan keluarganya ke rumah sakit menggunakan kendaraan itu.

Data terkait tunggakan tersebut kemudian disebar AM ke grup debt collector yang berisi para tersangka lain termasuk HEL.

Berbekal data yang ada, HEL ditugaskan berkoordinasi dengan PT ACK yang mendapatkan surat kuasa penarikan dari Clipan Finance.

Baca Juga: Tampang 11 Debt Collector Tersangka Pengepungan Serda Nurhadi

"Terhadap permasalahan ini, surat kuasa diberikan oleh finance kepada PT ACK. Tetapi PT ACK tidak menunjuk orangnya," ucap Yusri.

Bukannya menunjuk orang-orang yang memegang dokumen Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI), PT ACK malah menunjuk belasan debt collector tersebut.

Sementara itu, para tersangka diketahui tak memiliki sertifikat dimaksud.

"Dia menunjuk orang-orang (debt collector) ini tanpa ada surat resmi. Walaupun surat kuasa ada tetapi tidak memiliki keahlian atau dasar SPPI tidak ada. Itu namanya ilegal," ujar Yusri.

Setelah mendapat perintah, para debt collector tersebut membuntuti mobil Honda Mobilio tersebut dari Bekasi hingga Cilincing.

Baca Juga: Pangdam Jaya Tegaskan Proses Hukum Premanisme Debt Collector Tetap Dilanjutkan

Pemilik mobil yang panik lantas meminta bantuan Serda Nurhadi, yang pada saat kejadian berada di Kelurahan Semper Timur, untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit.

Meski mobil sudah dikendarai Serda Nurhadi, para debt collector tersebut tetap membuntutinya hingga akhirnya mereka mengadang laju mobil di gerbang Tol Koja Barat.

Mereka juga mencoba merampas mobil tersebut meskipun Serda Nurhadi sudah menjelaskan penumpangnya merupakan orang sakit.

"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu," ucap Yusri.

Adapun 8 dari 11 pelaku yang melakukan percobaan perampasan seperti dalam video yang diunggah dan viral ialah berinisial DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.

Baca Juga: Pangdam Jaya Bersama Kapolda Metro Tumpas Debt Collector dan Premanisme

Dengan demikian, total 11 tersangka masing-masing adalah YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).

Atas perbuatannya, para debt collector tersebut disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU