> >

Berlaku Hari Ini, Kemenhub Larang Pengoperasian Transportasi untuk Kegiatan Mudik

Berita utama | 6 Mei 2021, 07:30 WIB
Kendaraan pemudik dari pos utama penyekatan Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, masih terlihat sangat sepi, Selasa (4/5/2021).  (Sumber: Tribun Jabar)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik. Peniadaan mudik ini akan diterapkan Kemenhub selama 12 hari atau hingga 17 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Rabu (5/5/2021).

“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” katanya Adita seperti dikuti dari setkab.go.id.

Baca Juga: Check Point di Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran Mulai Beroperasi

Adita mengatakan dalam masa peniadaan mudik, hanya ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan seperti diatur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Antara lain, kepentingan nonmudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kemudian, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Baca Juga: Selalu Ingatkan Larangan Mudik, Satgas: Lebih Baik Dianggap Cerewet daripada Korban Berderet

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” jelas Adita.

Dalam pernyataannya, Adita mengatakan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya, sudah mulai diturunkan hari ini di titik-titik penyekatan.

Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

Baca Juga: Nekat Mudik ke Yogyakarta Pada 6-17 Mei, Siap-Siap Karantina dan Tes PCR Dengan Biaya Sendiri

“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” ujarnya.

Selain itu, Adita menuturkan Kemenhub juga telah melakukan rapat koordinasi dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Banten.

“Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” paparnya.

Baca Juga: H-1 Larangan Mudik: 86 Ribu Penumpang Berangkat ke Daerah, 138 Ribu Kendaraan Keluar Jabodetabek

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU