Berlaku Hari Ini, Kemenhub Larang Pengoperasian Transportasi untuk Kegiatan Mudik
Berita utama | 6 Mei 2021, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik. Peniadaan mudik ini akan diterapkan Kemenhub selama 12 hari atau hingga 17 Mei 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Rabu (5/5/2021).
“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” katanya Adita seperti dikuti dari setkab.go.id.
Baca Juga: Check Point di Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran Mulai Beroperasi
Adita mengatakan dalam masa peniadaan mudik, hanya ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan seperti diatur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Antara lain, kepentingan nonmudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Kemudian, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Baca Juga: Selalu Ingatkan Larangan Mudik, Satgas: Lebih Baik Dianggap Cerewet daripada Korban Berderet
“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” jelas Adita.
Dalam pernyataannya, Adita mengatakan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya, sudah mulai diturunkan hari ini di titik-titik penyekatan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV