> >

Berlaku Hari Ini, Kemenhub Larang Pengoperasian Transportasi untuk Kegiatan Mudik

Berita utama | 6 Mei 2021, 07:30 WIB
Kendaraan pemudik dari pos utama penyekatan Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, masih terlihat sangat sepi, Selasa (4/5/2021).  (Sumber: Tribun Jabar)

Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

Baca Juga: Nekat Mudik ke Yogyakarta Pada 6-17 Mei, Siap-Siap Karantina dan Tes PCR Dengan Biaya Sendiri

“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” ujarnya.

Selain itu, Adita menuturkan Kemenhub juga telah melakukan rapat koordinasi dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Banten.

“Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” paparnya.

Baca Juga: H-1 Larangan Mudik: 86 Ribu Penumpang Berangkat ke Daerah, 138 Ribu Kendaraan Keluar Jabodetabek

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU