> >

Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tak Melarikan Diri

Hukum | 5 Mei 2021, 14:53 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa kasus kerumunan dan tes swab Rizieq Shihab dan enam orang lainnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Aziz Yanuar di sela persidangan yang berlangsung hari ini di PN Jakarta Timur.

“Majelis, mohon izin, di pertengahan ini kami ada mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Habib Hanif Alatas dengan terdakwa lainnya,” kata Aziz Yanuar kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Penahanannya Ditangguhkan demi Lebaran dan Kemanusiaan

Dalam pernyataannya, Aziz Yanuar mengatakan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan atas nama kliennya diilakukan dengan alasan kemanusiaan. Aziz Yanuar lebih lanjut memastikan klien-kliennya tidak akan melarikan diri.

“Alasannya kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis,” ujarnya.

Selain itu, Aziz Yanuar juga menyampaikan alasan lainnya dalam pengajuan penangguhan penahanan kliennya adalah karena akan Idul Fitri. Aziz Yanuar menambahkan, untuk sejumlah nama yang diajukan penangguhan penahanannya akan ada penjamin.

Baca Juga: Sidang RS Ummi Bogor, Saksi Ahli Sebut Rizieq Shihab Langgar Hukum Karena Sebarkan Berita Bohong

“Alasannya akan Idul fitri dan ada penjamin insyaallah,” ujarnya.

Dalan konfirmasi soal siapa penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab dan enam terdakwa lain, Aziz Yanuar belum bisa memastikan.

“Mungkin keluarga ya, kami masih akan cek lagi nanti,” ucapnya.

Aziz Yanuar kemudian merinci nama selain terdakwa Rizieq Shihab dan Habib Hanif Alatas yang diajukan penangguhan penahanannya. Yaitu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Kasus RS Ummi Bogor Hari Ini, Hadirkan 2 Saksi Ahli

Kelima nama tersebut merupakan terdakwa dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.

Menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan Aziz Yanuar bagi kliennya. Hakim menyampaikan agar permohonan tersebut dikirim lewat surat dinas.

“Majelis belum menerima itu, nanti setelah menerima akan musyawarah dan dibacain,” kata Hakim.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU