Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tak Melarikan Diri
Hukum | 5 Mei 2021, 14:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa kasus kerumunan dan tes swab Rizieq Shihab dan enam orang lainnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Aziz Yanuar di sela persidangan yang berlangsung hari ini di PN Jakarta Timur.
“Majelis, mohon izin, di pertengahan ini kami ada mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Habib Hanif Alatas dengan terdakwa lainnya,” kata Aziz Yanuar kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Penahanannya Ditangguhkan demi Lebaran dan Kemanusiaan
Dalam pernyataannya, Aziz Yanuar mengatakan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan atas nama kliennya diilakukan dengan alasan kemanusiaan. Aziz Yanuar lebih lanjut memastikan klien-kliennya tidak akan melarikan diri.
“Alasannya kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis,” ujarnya.
Selain itu, Aziz Yanuar juga menyampaikan alasan lainnya dalam pengajuan penangguhan penahanan kliennya adalah karena akan Idul Fitri. Aziz Yanuar menambahkan, untuk sejumlah nama yang diajukan penangguhan penahanannya akan ada penjamin.
Baca Juga: Sidang RS Ummi Bogor, Saksi Ahli Sebut Rizieq Shihab Langgar Hukum Karena Sebarkan Berita Bohong
“Alasannya akan Idul fitri dan ada penjamin insyaallah,” ujarnya.
Dalan konfirmasi soal siapa penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab dan enam terdakwa lain, Aziz Yanuar belum bisa memastikan.
“Mungkin keluarga ya, kami masih akan cek lagi nanti,” ucapnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV