> >

Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tak Melarikan Diri

Hukum | 5 Mei 2021, 14:53 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Aziz Yanuar kemudian merinci nama selain terdakwa Rizieq Shihab dan Habib Hanif Alatas yang diajukan penangguhan penahanannya. Yaitu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Kasus RS Ummi Bogor Hari Ini, Hadirkan 2 Saksi Ahli

Kelima nama tersebut merupakan terdakwa dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.

Menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan Aziz Yanuar bagi kliennya. Hakim menyampaikan agar permohonan tersebut dikirim lewat surat dinas.

“Majelis belum menerima itu, nanti setelah menerima akan musyawarah dan dibacain,” kata Hakim.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU