Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil UU No 19 Tahun 2019
Berita utama | 4 Mei 2021, 16:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil Undang-undang No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 30 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD RI 1945.
“Dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” baca Hakim Majelis Mahkamah Konsitusi, Selasa (4/5/2021).
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan dalil para pemohon yang pada pokoknya menyatakan UU 19/2019 tidak melalui prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: Peneliti ICW: Pemecatan Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Merupakan Upaya Pelemahan KPK
Mahkamah Konstitusi juga menjawab dalil para pemohon soal adanya pelanggaran asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dalam penyusunan undang-undang nomor 19 tahun 2019. Serta tidak adanya partisipasi baik dari masyarakat maupun lembaga atau institusi terkait.
“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan asas kejelasan tujuan maka hal tersebut terlihat dari pendekatan umum yang telah menguraikan latar belakang maksud dan tujuan penyusunan undang-undang yang tujuannya bukan untuk memperlemah kewenangan KPK,” baca Hakim.
Sementara itu, untuk norma yang berkenaan dengan pembentukan dewan pengawas, pemberian kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Hingga perubahan status kepegawaian yang diprediksi para pemohon akan melemahkan kewenangan KPK dan mengganggu independen KPK.
Baca Juga: MK Bacakan Putusan Uji Materi UU KPK, Ini Respons ICW
“Penilaian terhadap substansi norma bukan merupakan ranah pengujian formil,” jawab Hakim menanggapi dalil pemohon.
Kemudian, menanggapi para pemohon berkenaan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan undang-undang 19/2019 tidak dibutuhkan saat ini. Mahkamah Agung menilai, hal tersebut tidak semata hanya dilihat dari sudut pandang KPK saja.
“Tetapi harus juga dilihat dari tujuan pembentukan undang-undang itu sendiri bagi kemanfaatan dan kedayagunaan masyarakat yang tentu tidak dapat memuaskan semua pihak,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Akan Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK ke Publik
Bagi Mahkamah Konstitusi UU KPK hasil revisi sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.
Putusan uji materi UU KPK diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Satu orang hakim konstitusi, Wahiduddin Adams memiliki pendapat berbeda perihal permohonan pengujian formil terkait undang-undang 19 tahun 2019.
Sebelumnya, Tim Advokasi UU KPK yang terdiri dari Mantan Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang, Abdilah Toha dkk mengajukan uji materi UU KPK hasil revisi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV