Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil UU No 19 Tahun 2019
Berita utama | 4 Mei 2021, 16:37 WIBKemudian, menanggapi para pemohon berkenaan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan undang-undang 19/2019 tidak dibutuhkan saat ini. Mahkamah Agung menilai, hal tersebut tidak semata hanya dilihat dari sudut pandang KPK saja.
“Tetapi harus juga dilihat dari tujuan pembentukan undang-undang itu sendiri bagi kemanfaatan dan kedayagunaan masyarakat yang tentu tidak dapat memuaskan semua pihak,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Akan Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK ke Publik
Bagi Mahkamah Konstitusi UU KPK hasil revisi sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.
Putusan uji materi UU KPK diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Satu orang hakim konstitusi, Wahiduddin Adams memiliki pendapat berbeda perihal permohonan pengujian formil terkait undang-undang 19 tahun 2019.
Sebelumnya, Tim Advokasi UU KPK yang terdiri dari Mantan Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang, Abdilah Toha dkk mengajukan uji materi UU KPK hasil revisi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV