> >

Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil UU No 19 Tahun 2019

Berita utama | 4 Mei 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi KPK (Sumber: TOTO SIHONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil Undang-undang No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 30 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD RI 1945.

“Dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” baca Hakim Majelis Mahkamah Konsitusi, Selasa (4/5/2021).

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan dalil para pemohon yang pada pokoknya menyatakan UU 19/2019 tidak melalui prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Peneliti ICW: Pemecatan Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Merupakan Upaya Pelemahan KPK

Mahkamah Konstitusi juga menjawab dalil para pemohon soal adanya pelanggaran asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dalam penyusunan undang-undang nomor 19 tahun 2019. Serta tidak adanya partisipasi baik dari masyarakat maupun lembaga atau institusi terkait.

“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan asas kejelasan tujuan maka hal tersebut terlihat dari pendekatan umum yang telah menguraikan latar belakang maksud dan tujuan penyusunan undang-undang yang tujuannya bukan untuk memperlemah kewenangan KPK,” baca Hakim.

Sementara itu, untuk norma yang berkenaan dengan pembentukan dewan pengawas, pemberian kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Hingga perubahan status kepegawaian yang diprediksi para pemohon akan melemahkan kewenangan KPK dan mengganggu independen KPK.

Baca Juga: MK Bacakan Putusan Uji Materi UU KPK, Ini Respons ICW

“Penilaian terhadap substansi norma bukan merupakan ranah pengujian formil,” jawab Hakim menanggapi dalil pemohon.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU