Fakta Wanita Pengirim Sate Sianida untuk Polisi Senior tapi Malah Tewaskan Anak Sopir Ojol
Hukum | 3 Mei 2021, 17:47 WIBKOMPAS.TV - Kasus sate ayam beracun yang menewaskan anak pengemudi ojek online (ojol) bernama Naba Faiz Prasetya (10) memasuki babak baru.
Polisi telah menangkap pengirim sate yakni Nani Apriliani Nurjaman alias Tika (25) warga Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.
Usai menangkap Nani, fakta demi fakta mulai terungkap. Polisi menyebut bahwa Nani mengirimkan sate beracun kepada T. Namun, paketnya salah sasaran hingga mengakibatkan Naba tewas.
Baca Juga: Akui Sakit Hati karena Tak Jadi Dinikahi, Wanita Pengirim Sate Beracun Kini Terancam Hukuman Mati
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya pelaku mengirimkan paket tersebut sakit hati karena targetnya T, menikah dengan orang lain.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Sate tersebut awalnya dikirim pelaku melalui ayah korban bernama Bandiman untuk seseorang bernama Tomy di daerah Bantul.
Namun, saat itu penerima menolak kiriman tersebut karena tidak mengenal identitas pengirimnya.
Sate tersebut kemudian diberikan kepada Bandiman untuk dibawa pulang.
Setelah disantap bersama keluarganya, anak dan istri Bandian lalu merasa mual dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Sang istri berhasil ditolong, sedangkan anaknya tewas akibat makan sate tersebut.
Korban merupakan warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta.
Baca Juga: Sosok Polisi yang Jadi Sasaran Utama Wanita Pemberi Sate Beracun Dikenal Ramah dan Berprestasi
Sate Mengandung Sianida
Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan dan bekerja sama dengan Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY untuk memeriksa makanan sate tersebut.
Hasilnya, makanan sate yang disantap korban ternyata terbukti mengandung racun potasium sianida.
Ahli Forensik Universitas Gadjah Mada (UGM), Lipur Riyantiningtyas, mengatakan jenis racun tersebut dapat mudah didapatkan karena dijual secara bebas di pasaran.
Sebab, zat tersebut biasa digunakan untuk racun tikus.
Racun tersebut jika masuk ke dalam tubuh manusia akan menimbulkan gejala mual hingga gagal napas.
“Dalam jumlah yang kecil, sianida akan menimbulkan gejala mual, muntah, sakit kepala, pusing, gelisah, napas sesak dan tubuh lemas,” kata Lipur, Sabtu (1/5/2021).
"Sebaliknya, dalam jumlah besar, korban juga bisa kejang, kerusakan paru, gagal napas yang akhirnya akan meninggal. Dosis letalnya 1,5 miligram per kilogram berat badan,” katanya.
Baca Juga: Motif Pelaku Kirim Sate Beracun, Sakit Hati karena Target Menikah dengan Orang Lain
Pelaku Mengaku Sakit Hati
Setelah mendapat petunjuk jika tewasnya korban akibat keracunan, polisi kembali melakukan pendalaman penyelidikan untuk memburu pelaku.
Sekitar empat hari setelah kejadian itu, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku yang mengirim makanan beracun tersebut.
"Diamankan NA (25) warga Majalengka, Jumat (30/4/2021)," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).
Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati dengan Tomy, pria yang seharusnya menerima makanan sate tersebut.
Target Seorang Polisi Senior
Dilansir dari Tribunnews.com, Tomy yang awalnya jadi target pelaku tersebut ternyata bukan orang sembarangan.
Sebab, Tomy diketahui anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta.
Sedangkan pangkatnya adalah Aiptu dan saat ini sudah menjadi penyidik senior di instansinya tersebut.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja.
"Betul, yang bersangkutan adalah penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta, pangkatnya Aiptu," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya belum mengetahui motif dari pelaku melakukan tindakan itu. Sebab, kasus yang ditangani oleh Aipda Tomy selama ini cukup banyak.
"Belum tahu pasti kalau itu, banyak ya," kata Timbul.
Terancam Hukuman Mati
Burkan mengatakan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.
“Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara,” ucap Burkan.
Lebih lanjut, Burkan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku Nani mengaku nekat mengirimkan sate beracun karena sakit hati.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Kasus Sate Beracun yang Dilatarbelakangi Sakit Hati Ditinggal Nikah
Penulis : Fadhilah Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV