> >

Fakta Wanita Pengirim Sate Sianida untuk Polisi Senior tapi Malah Tewaskan Anak Sopir Ojol

Hukum | 3 Mei 2021, 17:47 WIB
Tersangka pengiriman sate misterius berinsial NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) (Sumber: KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)

“Dalam jumlah yang kecil, sianida akan menimbulkan gejala mual, muntah, sakit kepala, pusing, gelisah, napas sesak dan tubuh lemas,” kata Lipur, Sabtu (1/5/2021).

"Sebaliknya, dalam jumlah besar, korban juga bisa kejang, kerusakan paru, gagal napas yang akhirnya akan meninggal. Dosis letalnya 1,5 miligram per kilogram berat badan,” katanya.

Baca Juga: Motif Pelaku Kirim Sate Beracun, Sakit Hati karena Target Menikah dengan Orang Lain

Pelaku Mengaku Sakit Hati

Setelah mendapat petunjuk jika tewasnya korban akibat keracunan, polisi kembali melakukan pendalaman penyelidikan untuk memburu pelaku.

Sekitar empat hari setelah kejadian itu, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku yang mengirim makanan beracun tersebut.

"Diamankan NA (25) warga Majalengka, Jumat (30/4/2021)," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati dengan Tomy, pria yang seharusnya menerima makanan sate tersebut.

Target Seorang Polisi Senior

Dilansir dari Tribunnews.com, Tomy yang awalnya jadi target pelaku tersebut ternyata bukan orang sembarangan.

Sebab, Tomy diketahui anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta.

Sedangkan pangkatnya adalah Aiptu dan saat ini sudah menjadi penyidik senior di instansinya tersebut.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja.

"Betul, yang bersangkutan adalah penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta, pangkatnya Aiptu," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya belum mengetahui motif dari pelaku melakukan tindakan itu. Sebab, kasus yang ditangani oleh Aipda Tomy selama ini cukup banyak.

"Belum tahu pasti kalau itu, banyak ya," kata Timbul.

Terancam Hukuman Mati

Burkan mengatakan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.

“Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara,” ucap Burkan.

Lebih lanjut, Burkan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku Nani mengaku nekat mengirimkan sate beracun karena sakit hati.

Penulis : Fadhilah Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU