> >

Formappi Sebut Tindakan Aziz Syamsuddin Memfasilitasi Tindakan Pidana Suap

Hukum | 30 April 2021, 19:04 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin (Sumber: Dok. DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, Wakil Ketua Aziz Syamsuddin telah memfasilitasi perbuatan pidana suap antara Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial dan penyidik KPK.

“Dugaan keterlibatan Azis Syamsudin, Wakil Ketua DPR RI dalam kasus suap Wali Kota Tanjung Balai terhadap penyidik KPK Stefanus Robin merupakan sesuatu yang memalukan,” Demikian menurut pengamat Formappi, Lucius Karius, di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

“Tindakan Azis ini bisa disebut memfasilitasi perbuatan pidana suap tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran serius baik secara pidana maupun etik,” tambahnya.

Baca Juga: Minta CCTV Rumah Aziz Syamsuddin Disita, MAKI: Mestinya KPK Tidak Perlu Diajari Hal Ini

Lucius berkeyakinan, Aziz Syamsuddin mengandalkan jabatannya sebagai Ketua DPR untuk memengaruhi penyidik KPK untuk bertemua Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

“Dengan tujuan agar kasus hukumnya sang Wali Kota bisa dihilangkan, maka jual pengaruh untuk mempengaruhi proses hukum juga,” ujarnya.

“Terlihat dari tindakan Azis tersebut tindakan itu melecehkan dua lembaga sekaligus DPR dan KPK,” lanjutnya.

Baca Juga: ICW Minta KPK Tetapkan Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka Kalau….

Lucius mengatakan, DPR yang mestinya menjadi pelopor dalam menaati hukum justru menjadi biang penghancur hukum itu. DPR, sambung Lucius Karius, terancam kian tak bisa dipercaya harkat dan marwahnya oleh masyarakat.

“Lembaga hancur, begitu juga KPK yang dihancurkan oleh tindakan yang diduga dilakukan Azis dan juga penyidik Stefanus Robin,” kata Lucius.

Bagi Lucius, penting bagi Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil peran agar DPR tidak semakin hilang kepercayaan di hadapan publik.

Baca Juga: ICW Minta KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk Aziz Syamsuddin

“Sudah seharusnya MKD bergerak dengan atau tanpa adanya aduan dari masyarakat. MKD tidak boleh pura-pura taat azas sambil membiarkan adanya perilaku anggota ataupun pimpinannya yang merusak,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menduga ada dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai. Dalam dugaan tersebut, belakangan diketahui ada upaya Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial, untuk menghentikan kasus tersebut ditangani lebih lanjut oleh KPK.

Aziz Syamsuddin disebut-sebut sebagai penyambung lidah kepentingan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial, untuk dugaan perkara ini.

Aziz, dalam informasi yang beredar, membuat adanya komunikasi antaran Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dengan penyidik KPK.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU