Formappi Sebut Tindakan Aziz Syamsuddin Memfasilitasi Tindakan Pidana Suap
Hukum | 30 April 2021, 19:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, Wakil Ketua Aziz Syamsuddin telah memfasilitasi perbuatan pidana suap antara Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial dan penyidik KPK.
“Dugaan keterlibatan Azis Syamsudin, Wakil Ketua DPR RI dalam kasus suap Wali Kota Tanjung Balai terhadap penyidik KPK Stefanus Robin merupakan sesuatu yang memalukan,” Demikian menurut pengamat Formappi, Lucius Karius, di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
“Tindakan Azis ini bisa disebut memfasilitasi perbuatan pidana suap tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran serius baik secara pidana maupun etik,” tambahnya.
Baca Juga: Minta CCTV Rumah Aziz Syamsuddin Disita, MAKI: Mestinya KPK Tidak Perlu Diajari Hal Ini
Lucius berkeyakinan, Aziz Syamsuddin mengandalkan jabatannya sebagai Ketua DPR untuk memengaruhi penyidik KPK untuk bertemua Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
“Dengan tujuan agar kasus hukumnya sang Wali Kota bisa dihilangkan, maka jual pengaruh untuk mempengaruhi proses hukum juga,” ujarnya.
“Terlihat dari tindakan Azis tersebut tindakan itu melecehkan dua lembaga sekaligus DPR dan KPK,” lanjutnya.
Baca Juga: ICW Minta KPK Tetapkan Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka Kalau….
Lucius mengatakan, DPR yang mestinya menjadi pelopor dalam menaati hukum justru menjadi biang penghancur hukum itu. DPR, sambung Lucius Karius, terancam kian tak bisa dipercaya harkat dan marwahnya oleh masyarakat.
“Lembaga hancur, begitu juga KPK yang dihancurkan oleh tindakan yang diduga dilakukan Azis dan juga penyidik Stefanus Robin,” kata Lucius.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV