> >

Dua Pelaku Perjalanan Ini Masih Bisa Berpergian di Tengah Larangan Mudik 2021, Ini Syaratnya

Sosial | 8 April 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi kegiatan mudik yang menggunakan sarana kereta api. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Dikutip dari lembaran SE tersebut, Kamis (8/4/2021), SE dikeluarkan bertujuan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, serta periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, adalah pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: ASN Tetap Boleh Ambil Cuti Selama Larangan Mudik 2021 Berlaku, Asalkan...

Dalam SE ini juga dijelaskan, mobilitas orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi dua pelaku perjalanan.

Keduanya yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik.

Antara lain: bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Khusus bagi dua kelompok pelaku perjalanan ini, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Larang Mudik, Pemkab Semarang Wajibkan ASN Presensi via Ponsel yang Telah Diatur Titik Koordinatnya

Namun, ada juga sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll, dilengkapi tanda angan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kedua, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ketiga, bagi pekerja sektor informal harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik 2021 jadi Kesempatan Hotel di Jakarta Naikkan Okupansi Tamu

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU