Dua Pelaku Perjalanan Ini Masih Bisa Berpergian di Tengah Larangan Mudik 2021, Ini Syaratnya
Sosial | 8 April 2021, 15:28 WIBPertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll, dilengkapi tanda angan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Kedua, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Ketiga, bagi pekerja sektor informal harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik 2021 jadi Kesempatan Hotel di Jakarta Naikkan Okupansi Tamu
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV