Akui Berstatus Warga Amerika, Orient Riwu Kore: KPU dan Bawaslu Tak Pernah Tanya
Peristiwa | 15 Maret 2021, 21:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore mengakui masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) ketika mendaftar pada Pilkada 2020. Ia melemparkan tanggung jawab pada KPU dan Bawaslu soal statusnya itu.
Orient mengungkapkan hal itu dalam sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/3/2021).
"Jadi sesungguhnya saat mau ada proses pencalonan itu masih melekat di bapak juga ya kewarganegaraan itu?" tanya hakim konstitusi Suhartoyo, dikutip dari Kompas.com.
"Masih," jawab Orient Riwu Kore.
Lalu, Suhartoyo menanyakan mengapa Orient tidak memberi tahu KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu soal status kewarganegaraan ganda itu.
Orient pun menjawab, hal itu karena pihak KPU tak pernah bertanya langsung pada dirinya.
"Karena Bawaslu atau KPU tidak pernah menanyakan kepada saya dan saya merasa bahwa saya adalah asli warga negara Indonesia," ujar Orient.
"Jadi KPU dan Bawaslu tidak pernah menanyakan, tetapi Bapak (Orient) sendiri juga tidak pernah bercerita kemudian memberikan klarifikasi," balas Suhartoyo.
Baca Juga: Juliari Batubara Perintahkan Pungut Rp30 Miliar dari Perusahaan Penggarap Paket Bansos Covid-19
Kasus sengketa Pilkada Sabu Raijua ini susuai permohonan perkara dari pihak calon bupati dan calon wakil bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale.
Mereka mempermasalahkan Orient Riwu Kore yang tercatat sebagai warga negara AS.
Dalam sidang sebelumnya, Adithya Nasution, kuasa hukum pihak Nikodemus-Yohanis meminta MK membatalkan keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara yang menyatakan Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020-2024.
Selain itu, Adhitya meminta majelis hakim MK untuk menyatakan pasangan Orient dan Thobias tidak cakap sebagai bupati dan wakil bupati Sabu Raijua. Hal ini sebab Orient dan Thobias melanggar Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Butir 18.
Adhitya juga memohon majelis hakim menetapkan pihak Nikodemus-Yohanis sebagai pemenan Pilkada Sabu Rajiua.
Baca Juga: Sebut SBY Tahu Soal Mahar Pilkada, Jhoni Allen: Beliau Mengatakan untuk Membeli Kantor Proklamasi
"Dan atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua," katanya.
Sementara, pihak Pasangan Calon Nomor Urut 2 Bupati dan Wakil Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly menilai MK tidak berwenang mengadili masalah status kewarganegaraan Orient.
“Pada dasarnya permohonan yang diajukan pemohon, bukankah terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, karena semata-mata terkait dengan yang dikatakan oleh pemohon kewarganegaraan ganda,” kata kuasa hukum Orient-Thobias yakni Abadi Hutagalung.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV