Akui Berstatus Warga Amerika, Orient Riwu Kore: KPU dan Bawaslu Tak Pernah Tanya
Peristiwa | 15 Maret 2021, 21:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore mengakui masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) ketika mendaftar pada Pilkada 2020. Ia melemparkan tanggung jawab pada KPU dan Bawaslu soal statusnya itu.
Orient mengungkapkan hal itu dalam sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/3/2021).
"Jadi sesungguhnya saat mau ada proses pencalonan itu masih melekat di bapak juga ya kewarganegaraan itu?" tanya hakim konstitusi Suhartoyo, dikutip dari Kompas.com.
"Masih," jawab Orient Riwu Kore.
Lalu, Suhartoyo menanyakan mengapa Orient tidak memberi tahu KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu soal status kewarganegaraan ganda itu.
Orient pun menjawab, hal itu karena pihak KPU tak pernah bertanya langsung pada dirinya.
"Karena Bawaslu atau KPU tidak pernah menanyakan kepada saya dan saya merasa bahwa saya adalah asli warga negara Indonesia," ujar Orient.
"Jadi KPU dan Bawaslu tidak pernah menanyakan, tetapi Bapak (Orient) sendiri juga tidak pernah bercerita kemudian memberikan klarifikasi," balas Suhartoyo.
Baca Juga: Juliari Batubara Perintahkan Pungut Rp30 Miliar dari Perusahaan Penggarap Paket Bansos Covid-19
Kasus sengketa Pilkada Sabu Raijua ini susuai permohonan perkara dari pihak calon bupati dan calon wakil bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV