Akui Berstatus Warga Amerika, Orient Riwu Kore: KPU dan Bawaslu Tak Pernah Tanya
Peristiwa | 15 Maret 2021, 21:14 WIBMereka mempermasalahkan Orient Riwu Kore yang tercatat sebagai warga negara AS.
Dalam sidang sebelumnya, Adithya Nasution, kuasa hukum pihak Nikodemus-Yohanis meminta MK membatalkan keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara yang menyatakan Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020-2024.
Selain itu, Adhitya meminta majelis hakim MK untuk menyatakan pasangan Orient dan Thobias tidak cakap sebagai bupati dan wakil bupati Sabu Raijua. Hal ini sebab Orient dan Thobias melanggar Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Butir 18.
Adhitya juga memohon majelis hakim menetapkan pihak Nikodemus-Yohanis sebagai pemenan Pilkada Sabu Rajiua.
Baca Juga: Sebut SBY Tahu Soal Mahar Pilkada, Jhoni Allen: Beliau Mengatakan untuk Membeli Kantor Proklamasi
"Dan atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua," katanya.
Sementara, pihak Pasangan Calon Nomor Urut 2 Bupati dan Wakil Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly menilai MK tidak berwenang mengadili masalah status kewarganegaraan Orient.
“Pada dasarnya permohonan yang diajukan pemohon, bukankah terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, karena semata-mata terkait dengan yang dikatakan oleh pemohon kewarganegaraan ganda,” kata kuasa hukum Orient-Thobias yakni Abadi Hutagalung.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV