> >

Tak Cuma Aturan Investasi Miras, MUI Dorong Jokowi Tinjau Kembali Seluruh Aturan Merugikan

Agama | 2 Maret 2021, 17:18 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dorong pemerintah tinjau seluruh aturan yang merugikan masyarakat. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak berhenti dengan sekadar mencabut aturan investasi miras. Ia mendorong pemerintah meninjau kembali semua aturan terkait miras.

Asrorun Niam berpendapat, langkah lanjutan ini juga perlu menyasar seluruh aturan yang merugikan masyarakat.

"Me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat," kata Niam dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Menakar Untung Rugi Investasi Miras

Niam mengatakan, MUI memuji langkah Jokowi mau menerima aspirasi masyarakat untuk membatalkan aturan investasi miras yang baru terbit. 

"Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa," ungkap Niam.

Namun, ia menyebut masih ada beberapa aturan yang dapat merusak masyarakat dan menimbulkan kejahatan.

"Berikutnya komitmen untuk perang terhadap seluruh anasir yang bisa merusak masyarakat, yang bisa menyebabkan tindak kejahatan, yang bisa mengganggu proses pewujudan masyarakat yang berbudaya dan beradab," lanjut Niam.

Baca Juga: Tak Bikin Mabuk, Dua Bir Khas Indonesia Ini Banyak Dicari karena Menyehatkan

Sebelumnya Jokowi meneken aturan investasi miras pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan itu menyebut, investor dapat menanamkan modal baru untuk industri miras di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Aturan ini langsung menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.

Majelis Rakyat Papua (MRP) segera menyampaikan penolakan atas aturan itu. Menurut anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue miras atau minuman beralkohol dapat membunuh generasi muda Papua.

Tak ketinggalan, NU dan Muhammadiyah ikut menolak aturan investasi miras itu.

"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," kata Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini.

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Investasi, Peneliti: Miras Lebih Berbahaya daripada Beberapa Narkoba

MUI pun menyatakan miras dan tindakan mendukung perederan miras adalah haram.

"Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” kata Cholil melalui keterangan resminya pada Minggu (28/2/2021).

Tak lama, Jokowi pun mencabut kembali lampiran Perpres terkait aturan investasi miras itu.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU