Tak Cuma Aturan Investasi Miras, MUI Dorong Jokowi Tinjau Kembali Seluruh Aturan Merugikan
Agama | 2 Maret 2021, 17:18 WIBAturan ini langsung menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Majelis Rakyat Papua (MRP) segera menyampaikan penolakan atas aturan itu. Menurut anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue miras atau minuman beralkohol dapat membunuh generasi muda Papua.
Tak ketinggalan, NU dan Muhammadiyah ikut menolak aturan investasi miras itu.
"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," kata Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini.
Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Investasi, Peneliti: Miras Lebih Berbahaya daripada Beberapa Narkoba
MUI pun menyatakan miras dan tindakan mendukung perederan miras adalah haram.
"Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” kata Cholil melalui keterangan resminya pada Minggu (28/2/2021).
Tak lama, Jokowi pun mencabut kembali lampiran Perpres terkait aturan investasi miras itu.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV