> >

Tak Cuma Aturan Investasi Miras, MUI Dorong Jokowi Tinjau Kembali Seluruh Aturan Merugikan

Agama | 2 Maret 2021, 17:18 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dorong pemerintah tinjau seluruh aturan yang merugikan masyarakat. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak berhenti dengan sekadar mencabut aturan investasi miras. Ia mendorong pemerintah meninjau kembali semua aturan terkait miras.

Asrorun Niam berpendapat, langkah lanjutan ini juga perlu menyasar seluruh aturan yang merugikan masyarakat.

"Me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat," kata Niam dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Menakar Untung Rugi Investasi Miras

Niam mengatakan, MUI memuji langkah Jokowi mau menerima aspirasi masyarakat untuk membatalkan aturan investasi miras yang baru terbit. 

"Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa," ungkap Niam.

Namun, ia menyebut masih ada beberapa aturan yang dapat merusak masyarakat dan menimbulkan kejahatan.

"Berikutnya komitmen untuk perang terhadap seluruh anasir yang bisa merusak masyarakat, yang bisa menyebabkan tindak kejahatan, yang bisa mengganggu proses pewujudan masyarakat yang berbudaya dan beradab," lanjut Niam.

Baca Juga: Tak Bikin Mabuk, Dua Bir Khas Indonesia Ini Banyak Dicari karena Menyehatkan

Sebelumnya Jokowi meneken aturan investasi miras pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan itu menyebut, investor dapat menanamkan modal baru untuk industri miras di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU