> >

Polisi Sering Lakukan Penyiksaan Pelaku Kriminal, Komnas HAM Minta Pembaruan Sanksi

Hukum | 25 Februari 2021, 01:19 WIB
Ilustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota kepolisian dinilai sering kali melakukan tindakan penyiksaan saat proses penangkapan dan pemeriksaan pada tersangka pelaku kriminal.

Hal itu dikatakan Komisioner Komnas HAM Amiruddin. Menurutnya, penyiksaan sering terjadi dalam momen penangkapan karena dua hal, yaitu ketidaksiapan dan kurangnya analisis yang dilakukan kepolisian.

“Sehingga anggota di lapangan berhadapan dengan pelaku secara mendadak. Karena kedua faktor ini penyiksaan terjadi,” kata Amiruddin dalam disuksi virtual Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah Praktik Penyiksaan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Kompolnas: Polri Profesional Tangani Ustaz Maaher, Isu Penyiksaan Itu Hoaks

Sedangkan pada tahap pemeriksaan, lanjut Amiruddin, penyiksaan sering terjadi karena pihak kepolisian mengejar pengakuan dari pelaku.

“Saat pemeriksaan yang berlanjut dengan penahanan, ketika polisi mengejar pengakuan timbulah penyiksaan,” tambah Amiruddin.

Untuk itu, Amirrudin kembali mengingatkan bahwa institusi kepolisian harus berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Ia juga berharap Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo untuk melakukan pembaruan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 itu karena kurang jelasnya konsekuensi atau sanksi yang diberikan pada anggota kepolisian yang melakukan penyiksaan.

“Mengapa pembaruan jadi penting, karena kalau dilihat pasal per pasal sanksi pada anggota polri yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran tidak terlalu jelas. Perkap ini hanya mengatakan adanya pemeriksaan etik ya. Nah pemeriksaan etik ini konsekuensinya apa?” jelasnya.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Kematian Ustadz Maaher, Polisi Beri Bukti Rekam Medis

Adapun salah satu kasus penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian terjadi di Polresta Balikpapan pada 3 Desember 2020 lalu.

Polisi awalnya menyebut Herman (39) meninggal karena sakit. Namun setelah diperiksa oleh pihak keluarga, terdapat sejumlah luka lebam di tubuh herman.

Atas kejadian tersebut polisi menangkap dan memberi enam anggotanya yang terlibat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, keenam pelaku menganiaya Herman karena lepas kendali.

"Para tersangka mengaku motifnya adalah hilang kontrol atau hilang kendali, sehingga melakukan tindakan pada saudara Herman yang merupakan tersangka kasus pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan saudara Herman meninggal dunia," tutur Ahmad dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Keenam tersangka, lanjut Ahmad, dicopot dari jabatannya sebagai anggota Polresra Balikpapan, serta mendapatkan sanksi etik dan pidana.

Baca Juga: Ingat! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 3 Akun Medsos Langsung Disikat

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU