> >

Polisi Sering Lakukan Penyiksaan Pelaku Kriminal, Komnas HAM Minta Pembaruan Sanksi

Hukum | 25 Februari 2021, 01:19 WIB
Ilustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas). (Sumber: Tribunnews)

Adapun salah satu kasus penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian terjadi di Polresta Balikpapan pada 3 Desember 2020 lalu.

Polisi awalnya menyebut Herman (39) meninggal karena sakit. Namun setelah diperiksa oleh pihak keluarga, terdapat sejumlah luka lebam di tubuh herman.

Atas kejadian tersebut polisi menangkap dan memberi enam anggotanya yang terlibat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, keenam pelaku menganiaya Herman karena lepas kendali.

"Para tersangka mengaku motifnya adalah hilang kontrol atau hilang kendali, sehingga melakukan tindakan pada saudara Herman yang merupakan tersangka kasus pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan saudara Herman meninggal dunia," tutur Ahmad dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Keenam tersangka, lanjut Ahmad, dicopot dari jabatannya sebagai anggota Polresra Balikpapan, serta mendapatkan sanksi etik dan pidana.

Baca Juga: Ingat! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 3 Akun Medsos Langsung Disikat

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU