Kejaksaan Sita Belasan Bus Pariwisata di Boyolali terkait Korupsi Asabri
Peristiwa | 24 Februari 2021, 18:28 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memastikan kebenaran kabar soal penyitaan belasan unit bus di Kabupaten Boyolali. Bus-bus itu diduga terkait dengan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
“Informasinya seperti itu (penyitaan armada bus di Boyolali)," kata Kepala Kejati Jawa Tengah Priyanto, Rabu (24/2/2021).
Kabar beredar menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita belasan unit bus milik PO Restu Wijaya. Bus-bus itu telah diamankan ke garasi Damri.
Baca Juga: Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditaksir Rugikan Negara Rp20 Triliun, 10 Kali Kerugian Korupsi E-KTP
Priyanto enggan menjelaskan rinci kabar penyitaan itu. Ia hanya mengatakan, Kejagung masih mencatat aset-aset yang terkait kasus korupsi Asabri. Penyidikan aset ini sedang fokus berjalan di Solo dan sekitarnya.
“Kami hanya mem-backup, tim penyidik yang melakukan langkah-langkah hukum. Ini Solo Raya dulu. Kita inventarisasi dalam rangka penuntasan kasus Asabri. Ini melibatkan (Kejari) Solo, Boyolali, Jawa Tengah dan Klaten," jelas Priyanto.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga ada aset-aset yang berkaitan dengan Asabri di Boyolali. Salah satunya adalah garasi dan bus-bus Restu Wijaya di Desa Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.
“Kita temukan ada sembilan aset di dua kecamatan di Boyolali. Nilainya sekitar Rp 56 miliar. Bentuknya mulai dari lahan kosong, rumah, ruko, garasi bus dan armada bus," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (15/2/2021).
"15 bus berukuran besar dan 3 bus berukuran sedang yang ada di garasi itu," ungkap Dimas Prakoso Triwantoro, Sekretaris Desa Pelem.
Baca Juga: Bukti Sudah Mengerucut, MAKI Kasih Tenggang Waktu 1 Bulan untuk KPK Dalami Sosok King Maker
Boyamin mengungkapkan, pembelian aset-aset itu berjalan selama 2016-2020 dan berkaitan dengan tersangka Sonny Widjadja.
"Aset-aset yang dibeli pada 2016 hingga 2020 tetapi diatasnamakan warga asal Simo, Boyolali berinisial RM, istri dari WY," paparnya.
Untuk peralihan hak atas tanah sebagian besar diduga diurus oleh Notaris CDR beralamat kantor di Desa Pengging, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Penelusuran TribunSolo.com menyebutkan bahwa RM adalah mantan PNS, sedangkan istrinya seorang ibu rumah tangga.
Baik dari temuan Kejagung dan MAKI, aset terkait kasus korupsi Asabri setidaknya mencapai 36 jenis. Aset ini tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta, Karanganyar, Bali.
Baca Juga: Aset Diduga Milik ASABRI Senilai Rp 171 Miliar Kembali Ditemukan MAKI, Ini Daftar Panjangnya
Aset itu berbentuk mobil-mobil mewah, kantor perjalanan wisata, bus pariwisata, hotel, tanah, rumah, gedung kos, rumah toko, usaha pertambangan batu dan alat penghancur batu.
Di tempat lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menerima surat tembusan dari Kejagung untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Surat itu berisi permintaan data dan pemblokiran tanah serta bangunan yang terkait kasus korupsi Asabri.
“Kejaksaan Negeri Boyolali memang pernah menerima tembusan surat dari Kejaksaan Agung mengenai permintaan data informasi dan pemblokiran (tanah dan bangunan) untuk (disampaikan ke) kantor BPN Boyolali dan surat tersebut memang sudah disampaikan ke BPN Boyolali. Sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Boyolali Romli Mukayatsyah, Selasa (16/2/2021).
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV