Kejaksaan Sita Belasan Bus Pariwisata di Boyolali terkait Korupsi Asabri
Peristiwa | 24 Februari 2021, 18:28 WIBBoyamin mengungkapkan, pembelian aset-aset itu berjalan selama 2016-2020 dan berkaitan dengan tersangka Sonny Widjadja.
"Aset-aset yang dibeli pada 2016 hingga 2020 tetapi diatasnamakan warga asal Simo, Boyolali berinisial RM, istri dari WY," paparnya.
Untuk peralihan hak atas tanah sebagian besar diduga diurus oleh Notaris CDR beralamat kantor di Desa Pengging, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Penelusuran TribunSolo.com menyebutkan bahwa RM adalah mantan PNS, sedangkan istrinya seorang ibu rumah tangga.
Baik dari temuan Kejagung dan MAKI, aset terkait kasus korupsi Asabri setidaknya mencapai 36 jenis. Aset ini tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta, Karanganyar, Bali.
Baca Juga: Aset Diduga Milik ASABRI Senilai Rp 171 Miliar Kembali Ditemukan MAKI, Ini Daftar Panjangnya
Aset itu berbentuk mobil-mobil mewah, kantor perjalanan wisata, bus pariwisata, hotel, tanah, rumah, gedung kos, rumah toko, usaha pertambangan batu dan alat penghancur batu.
Di tempat lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menerima surat tembusan dari Kejagung untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Surat itu berisi permintaan data dan pemblokiran tanah serta bangunan yang terkait kasus korupsi Asabri.
“Kejaksaan Negeri Boyolali memang pernah menerima tembusan surat dari Kejaksaan Agung mengenai permintaan data informasi dan pemblokiran (tanah dan bangunan) untuk (disampaikan ke) kantor BPN Boyolali dan surat tersebut memang sudah disampaikan ke BPN Boyolali. Sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Boyolali Romli Mukayatsyah, Selasa (16/2/2021).
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV