> >

Wakil Ketua DPD Nono Sampono Minta Polri Usut Tuntas Penjualan Senjata ke KKB

Peristiwa | 24 Februari 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi senjata ilegal milik Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang bergerak di Papua. (Sumber: Dok Kapen Kogabwilhan III)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengecam tindakan dua anggota Polri yang berasal dari Polres Ambon dan Polres Pulau Lease yang diduga menjual senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau OPM di Papua. Nono berharap Polri mampu mengungkap tuntas transaksi senjata ilegal hingga ke jaringan utama.

“Kita mendorong Kepolisian untuk mengungkap dan mengusut tuntas hasil temuan transaksi senjata api ilegal tersebut hingga ke jaringan utama dan seluruh pihak yang terlibat,” kata Nono Sampono, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Praka MS Jual Ratusan Butir Peluru ke KKB Papua, Sanksi Panglima TNI: Bisa Dipecat

Lebih lanjut, Nono minta kepolisian juga mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang melakukan transaski penjualan senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata. Dengan harapan, bisa menjadi efek jera dan pembelajaran bagi aparat kepolisian lainnya.

“Serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Nono.

Sebelumnya, Pengamat Militer dari Universitas Padjajaran Muradi mengatakan negara harus memberikan hukuman yang berat bagi aparat penegak hukum yang menjual senjata api dan amunisi kepada KKB di Papua. Sebab, senjata yang dijual digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap negara.

Baca Juga: Ini Sosok Anggota TNI Penjual Ratusan Peluru ke KKB Papua, Ambil Celah Saat Latihan Menembak

“Ini (Penjualan senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata -red) menyimpang dan negara harus menegaskan hukuman, misal hukuman jauh lebih berat dari masyarakat sipil biasa,” katanya.

“Karena senjata untuk melawan negara, kalau ada oknum menjual senjata atau memberi ruang kesempatan anggota yang memerangi pemerintah indonesia dilakukan dengan sadar, hukumannya harus seberat-beratnya, karena tergolong berkhianat,” tambah Muradi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Dave Laksono meminta invetigasi mendalam terhadap temuan 2 anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease yang ditangkap karena menjual senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata.

Baca Juga: Begini Cara Oknum TNI Jual Amunisi ke KKB Papua, Modus Latihan Tembak

“Harus segera diproses dan dilucuti dari kesatuannya. Tidak hanya di situ harus tau dapat senjata darimana, siapa pemodalnya harus dibuka,” tegas Dave.

“Mereka yang telah disumpah melindungi rakyat malah mengkhianati sumpah tersebut untuk kepentingan pribadi. Harus dibongkar siapa jaringannya, karena ini bisa menyelesaikan masalah di Papua,” tambah Dave.

Sebelumnya diberitakan, Satintel Kodam Pattimura Maluku menangkap oknum anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon yakni Praka MS, Minggu (21/2/2021). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kepemilikan serta penjualan senjata api dan amunisi (senamu) ilegal jaringan Ambon-Papua.

Baca Juga: Tergolong Berkhianat, Pengamat Militer Muradi Minta Negara Hukum Berat Polisi Penjual Senjata ke KKB

Selain itu juga telah diamankan dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon yakni Bripka ZP dan Bripka RA (Anggota Shabara Polres Ambon). Keduanya diamankan langsung Propam Polda Maluku.

Dari penangkapan dan penggagalan penyelundupan disita 600 butir amunisi kaliber 5,56 mm yang terbungkus rapi. Amunisi itu dibeli seorang pelaku lain dari Praka MS sebanyak 200 butir dengan bayaran Rp500.000 pada November 2020. Kemudian pembelian 400 butir amunisi kaliber 5,56 mm pada Januari 2021 dengan pembayaran Rp1.000.000.

Total amunisi yang diperoleh pelaku Jack dari transaksi pembelian dengan Praka MS sebanyak 600 butir amunisi. Jumlah upah yang diterima Praka MS Rp1.500.000.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU