Wakil Ketua DPD Nono Sampono Minta Polri Usut Tuntas Penjualan Senjata ke KKB
Peristiwa | 24 Februari 2021, 10:37 WIBBaca Juga: Begini Cara Oknum TNI Jual Amunisi ke KKB Papua, Modus Latihan Tembak
“Harus segera diproses dan dilucuti dari kesatuannya. Tidak hanya di situ harus tau dapat senjata darimana, siapa pemodalnya harus dibuka,” tegas Dave.
“Mereka yang telah disumpah melindungi rakyat malah mengkhianati sumpah tersebut untuk kepentingan pribadi. Harus dibongkar siapa jaringannya, karena ini bisa menyelesaikan masalah di Papua,” tambah Dave.
Sebelumnya diberitakan, Satintel Kodam Pattimura Maluku menangkap oknum anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon yakni Praka MS, Minggu (21/2/2021). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kepemilikan serta penjualan senjata api dan amunisi (senamu) ilegal jaringan Ambon-Papua.
Baca Juga: Tergolong Berkhianat, Pengamat Militer Muradi Minta Negara Hukum Berat Polisi Penjual Senjata ke KKB
Selain itu juga telah diamankan dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon yakni Bripka ZP dan Bripka RA (Anggota Shabara Polres Ambon). Keduanya diamankan langsung Propam Polda Maluku.
Dari penangkapan dan penggagalan penyelundupan disita 600 butir amunisi kaliber 5,56 mm yang terbungkus rapi. Amunisi itu dibeli seorang pelaku lain dari Praka MS sebanyak 200 butir dengan bayaran Rp500.000 pada November 2020. Kemudian pembelian 400 butir amunisi kaliber 5,56 mm pada Januari 2021 dengan pembayaran Rp1.000.000.
Total amunisi yang diperoleh pelaku Jack dari transaksi pembelian dengan Praka MS sebanyak 600 butir amunisi. Jumlah upah yang diterima Praka MS Rp1.500.000.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV