Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo
Hukum | 29 Januari 2021, 13:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai sejumlah aset milik tersangka Edhy Prabowo dibeli dari uang suap ekspor benih lobster saat menjabat Menteri Perikanan dan Kelautan.
Dalam menelusuri dugaan tersebut penyidik memanggil pihak swasta, Makmun Saleh untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
Juru Bicara KPK Plt Ali Fikri menjelaskan pemanggilan saksi untuk mendalami dugaan sumber uang yang digunakan tersangka untuk pembelian tanah.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Benih Lobster KKP, Duit Suap Dipakai Edhy Prabowo untuk Minum Wine
Selain itu penyidik juga mendalami terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para ekspoktir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk tersangka Edhie Prabowo.
Ali menambahkan jika hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka tidak menutup kemungkinan tersangka dapat dijerat pasal tambahan.
"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021).
Ali menambahkan selain memeriksa Makmun Saleh, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya untuk kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Baca Juga: KPK Berpeluang Menjerat Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU
Mereka yakni, Yanni Kainama, karyawan swasta dan Viza Irfa Islami berlatar belakang wiraswasta. Namun, kedua saksi tersebut mangkir dari pemeriksaan KPK.
Ali menyatakan penyidik bakal melayangkan surat pemanggilan ulang kepada dua saksi tersebut.
“KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Edhy diduga diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Suharjito.
Baca Juga: 2 Pejabat Kemensetneg Dicecar Penyidik KPK Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi di PT DI
PT ACK diduga menerima uang tersebut dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV